sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Respons OJK Diminta Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
09/10/2023 20:33 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk mengatur besaran bunga dan biaya layanan platform pinjaman online (pinjol).
Ini Respons OJK Diminta Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol (Foto: MNC Media)
Ini Respons OJK Diminta Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk mengatur besaran bunga dan biaya layanan platform pinjaman online (pinjol). 

Hal ini didasari oleh penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kesepakatan bunga sebesar 0,4% yang dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Sebelumnya, pinjol dianggap telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan. 

Beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menjelaskan bahwa, pengaturan batas minimum bunga dan biaya pinjaman itu dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), di mulai dari November 2018 melalui pedoman perilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung jawab bagi anggota AFPI. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement