IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap kegiatan usaha PT BNC Sekuritas Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya OJK telah menerbitkan surat keputusan Nomor: S-159/PM.12/2023 tanggal 27 September 2023 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT BNC Sekuritas Indonesia.
“Dengan ini, PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek tanggal 27 September 2023, PT BNC Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” kata manajemen BEI dalam keterangan resminya, Kamis (28/9/2023).
PT BNC Sekuritas Indonesia mulai beroperasi sebagai perusahaan pialang saham berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. KEP-70/PM/1992 tanggal 26 Februari 1992.
BNC Sekuritas Indonesia dahulu bernama PT Bloom Nusantara Capital sebelum diubah menjadi PT BNC Sekuritas Indonesia pada tanggal 15 Juni 2016 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Indonesia. Perseroan adalah anggota Bursa Efek Indonesia dengan kode nama GA, dan juga terdaftar dan diawasi oleh OJK.