sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tindak Lanjut Putusan OJK, BEI Suspensi Kegiatan Usaha BNC Sekuritas

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
28/09/2023 13:21 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap kegiatan usaha PT BNC Sekuritas Indonesia.
Tindak Lanjut Putusan OJK, BEI Suspensi Kegiatan Usaha BNC Sekuritas. (Foto: MNC Media)
Tindak Lanjut Putusan OJK, BEI Suspensi Kegiatan Usaha BNC Sekuritas. (Foto: MNC Media)

Perseroan menyediakan jasa sebagai perantara pedagang efek (baik bagi nasabah institusi maupun ritel). Saat ini perusahaan dikelola oleh tim yang terdiri lebih dari 35 anggota staf dan berkantor pusat di Jakarta, Indonesia.

Sementara itu, BNC Sekuritas sebelumnya telah mengantongi izin perantara pedagang efek (PPE). Modal dasar Rp50 miliar, dan modal disetor Rp30 miliar.

Sedangkan para pemegang saham terdiri dari Global Putera Sejati 58,85 persen, Malvin Latief 20 persen, Teddy Chandra 15 persen, Dana Abadi Bersama 5,82 persen, dan Hendro Sasmita mengempit 0,33 persen. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement