sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Mangkir dari Panggilan OJK Dijerat Hukum? Begini Ketentuan Sesuai POJK No. 16/2023

Banking editor Kurnia Nadya
19/11/2024 18:35 WIB
OJK dapat meminta bantuan Polri dan aparat hukum lainnya untuk melakukan penahanan, penangkapan, pencegahan, dan penangkalan terhadap pihak terduga.
Apakah Mangkir dari Panggilan OJK Dijerat Hukum? Begini Ketentuan Sesuai POJK No. 16/2023. (Foto: MNC Media)
Apakah Mangkir dari Panggilan OJK Dijerat Hukum? Begini Ketentuan Sesuai POJK No. 16/2023. (Foto: MNC Media)

Dalam hal penyelesaian pelanggan disetujui dan dicapai kesepakatan, selain ganti rugi OJK juga berwenang menetapkan sanksi administratif terhadap pihak terduga, antara lain dalam bentuk: 

  • Peringatan tertulis 
  • Pembatasan produk atau layanan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  • Pembekuan produk atau layanan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  • Pemberhentian pengurus
  • Denda administratif
  • Pencabutan izin produk atau layanan 
  • Pencabutan izin usaha
  • Sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh OJK 

Lalu bagaimana jika pihak yang diduga melakukan pelanggaran mangkir dari panggilan OJK untuk dimintai keterangan dan diperiksa? Tidak dijelaskan bahwa mangkir dari panggilan dapat dijerat secara hukum atau tidak. 

Namun yang pasti dan telah tertulis, OJK dapat meminta bantuan Polri dan aparat hukum lainnya untuk melakukan penahanan, penangkapan, pencegahan, dan penangkalan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran UU Sektor Jasa Keuangan. 

Itulah penjelasan singkat tentang apakah mangkir dari panggilan OJK dijerat hukum. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement