Dalam hal penyelesaian pelanggan disetujui dan dicapai kesepakatan, selain ganti rugi OJK juga berwenang menetapkan sanksi administratif terhadap pihak terduga, antara lain dalam bentuk:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan produk atau layanan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
- Pembekuan produk atau layanan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
- Pemberhentian pengurus
- Denda administratif
- Pencabutan izin produk atau layanan
- Pencabutan izin usaha
- Sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh OJK
Lalu bagaimana jika pihak yang diduga melakukan pelanggaran mangkir dari panggilan OJK untuk dimintai keterangan dan diperiksa? Tidak dijelaskan bahwa mangkir dari panggilan dapat dijerat secara hukum atau tidak.
Namun yang pasti dan telah tertulis, OJK dapat meminta bantuan Polri dan aparat hukum lainnya untuk melakukan penahanan, penangkapan, pencegahan, dan penangkalan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran UU Sektor Jasa Keuangan.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah mangkir dari panggilan OJK dijerat hukum.
(Nadya Kurnia)