Selanjutnya, pada poin G di ayat yang sama, disebutkan bahwa penyidik OJK juga berwenang untuk: “Meminta bantuan Polri atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang sedang ditangani.”
Kewenangan OJK juga mencakup pada penggeledahan untuk mencari barang bukti, memblokir rekening dari setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana jasa keuangan, juga menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.
Dalam POJK ini, dijelaskan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aduan tentang dugaan tindak pidana jasa keuangan sekaligus melakukan penyidikan, pemanggilan saksi dan terduga, sekaligus bekerja sama dengan aparat keamanan untuk tindakan lanjut.
OJK juga memiliki kewenangan untuk menangani penyelesaian pelanggaran atas perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Penyelesaian bisa ditempuh dengan bentuk kesepakatan, termasuk ganti rugi.
Namun penyelesaian pelanggaran ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Penyidik OJK. Jika permohonan penyelesaian pelanggaran oleh pihak yang mengajukan ditolak oleh OJK, maka penyidik berwenang untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.