sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Mangkir dari Panggilan OJK Dijerat Hukum? Begini Ketentuan Sesuai POJK No. 16/2023

Banking editor Kurnia Nadya
19/11/2024 18:35 WIB
OJK dapat meminta bantuan Polri dan aparat hukum lainnya untuk melakukan penahanan, penangkapan, pencegahan, dan penangkalan terhadap pihak terduga.
Apakah Mangkir dari Panggilan OJK Dijerat Hukum? Begini Ketentuan Sesuai POJK No. 16/2023. (Foto: MNC Media)
Apakah Mangkir dari Panggilan OJK Dijerat Hukum? Begini Ketentuan Sesuai POJK No. 16/2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apakah mangkir dari panggilan OJK dijerat hukum? Jika pelaku terduga tindak pidana jasa keuangan mangkir dari panggilan Otoritas Jasa Keuangan, maka OJK dapat meminta bantuan Polri dan instansi lain untuk melakukan penahanan. 

Sesuai POJK No. 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Penyidik OJK berwenang untuk menerima laporan atau aduan dari masyarakat atas dugaan tindak pidana di sektor keuangan. 

Dalam peraturan tersebut, Bagian I Pasal 1 menyebutkan bahwa “Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah setiap tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU mengenai sektor jasa keuangan.” 

Sementara pada Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa tindak pidana yang dimaksud mencakup tindak pidana pada lembaga-lembaga sebagai berikut: 

  • Perbankan
  • Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon 
  • Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun 
  • Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya
  • Inovasi teknologi di sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto 
  • Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen
  • Lainnya, sebagaimana diatur dalam UU mengenai sektor jasa keuangan 

Kemudian pada Bagian Kedua Pasal 5 Ayat 1, disebutkan bahwa Penyidik OJK berwenang dan bertanggung jawab, salah satunya: “Memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.” 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement