Syarat Gadai Emas di Pegadaian
Untuk menggadaikan Mini Gold di Pegadaian, tentunya Anda harus mengetahui persyaratan yang dibutuhkan. Nah, apa saja syarat gadai emas di Pegadaian tersebut?
1. Siapkan Barang Jaminan Emas
Tahap pertama dalam proses gadai emas adalah menyiapkan barang yang akan digunakan sebagai jaminan. Barang jaminan ini bisa berupa:
- Perhiasan Emas: Contoh perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, atau anting-anting yang terbuat dari emas.
- Emas Batangan: Ini adalah bentuk emas dalam balok atau batang, biasanya dengan tingkat kemurnian yang tinggi.
- Emas Lantakan: Emas lantakan adalah emas dalam bentuk koin atau bentuk lain yang bukan merupakan perhiasan.
Pastikan kondisi barang jaminan emas dalam keadaan baik agar Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan nilai yang lebih tinggi.
2. Persiapkan Kartu Identitas yang Masih Berlaku
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan kartu identitas diri yang masih berlaku. Anda memiliki beberapa pilihan kartu identitas yang dapat digunakan, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP adalah kartu identitas yang paling umum dimiliki oleh warga negara Indonesia. Pastikan bahwa KTP Anda masih berlaku.
- Surat Izin Mengemudi (SIM): SIM juga dapat digunakan sebagai kartu identitas yang sah.
- Paspor: Jika Anda adalah warga negara asing atau memiliki paspor, paspor tersebut juga dapat digunakan sebagai kartu identitas, selama masih berlaku.
3. Persiapkan Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang mencantumkan daftar anggota keluarga dan alamat tempat tinggal. Saat melakukan proses gadai emas di Pegadaian, KK merupakan salah satu dokumen yang harus Anda sediakan sesuai dengan persyaratan.