Fisik dan penampakan dari kartu yang dimiliki juga biasanya sama dengan kartu debit atau kredit milik orang lain. Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi skimming ATM.
Bank wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Kemudian Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 menjelaskan jika Bank bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen yang diakibatkan mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Cara Mengurus Uang Hilang di ATM
1. Menghubungi Call Center Bank
Sampaikan ke petugas bahwa kartu ATM Anda mengalami Skimming dan ingin memblokirnya untuk keamanan saldo di dalam kartu.
2. Menyebutkan Data Rekening yang Terdaftar
Sebutkan nomor rekening dan nama yang terdaftar pada kartu ATM untuk memudahkan pemblokiran oleh petugas bank.
3. Pemblokiran Kartu
Jika pemblokiran kartu sudah berhasil dilakukan, Anda dapat berkunjung ke kantor cabang bank terdekat. Pastikan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP.