sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru, OJK Larang Kepala Daerah Kuasai BPR

Banking editor Anggie Ariesta
14/10/2024 19:35 WIB
Kebijakan baru ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan saat terjadi masalah keuangan di kemudian hari.
Aturan Baru, OJK Larang Kepala Daerah Kuasai BPR (Foto: MNC Media)
Aturan Baru, OJK Larang Kepala Daerah Kuasai BPR (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang kepala daerah untuk menguasai bank perekonomian rakyat (BPR) maupun bank perekonomian rakyat syariah (BPRS). 

Kebijakan baru tersebut seiring dengan pengelolaan BPR maupun BPRS yang akan diserahkan ke pemerintah provinsi melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Ke depannya (BPR) akan diinduki oleh bank pembangunan daerah (BPD). Memang BPR itu harus single presence policy jadi artinya tidak boleh lagi nanti kabupaten misal contohnya dimiliki oleh bupati, ini akan dikonsentrasikan di bawah pemerintah provinsi dan tentu juga kepemilikan saham di kabupaten,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD)Tahun 2024-2027, Senin (14/10/2024).

Menurut Dian, kebijakan baru ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan saat terjadi masalah keuangan di kemudian hari. Apalagi saat ini sudah ada 20 BPR atau BPRS yang ditutup oleh OJK.

“Ini belajar dari apa yang sudah terjadi beberapa saat ini, beberapa kita harus terpaksa menutup BPR berbagai daerah dan sudah menutupnya hampir 20, karena persoalan-persoalan mengatasi masalah uang yang dihadapi BPR-BPR ini,” tutur Dian.

(DESI ANGRIANI)

Advertisement
Advertisement