3. Aset Bisa Disita oleh Bank
Jika tunggakan cicilan semakin besar, Bank BRI berhak untuk menyita aset yang dijaminkan dalam perjanjian KUR. Aset yang disita bisa berupa tanah, bangunan, atau barang berharga lainnya. Hal ini akan merugikan Anda karena tidak hanya gagal memenuhi kewajiban pembayaran, tetapi juga kehilangan aset yang sudah dijaminkan.
4. Riwayat Kredit Buruk di SLIK OJK
Jika cicilan KUR tidak dibayar, informasi tersebut akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Riwayat kredit buruk ini akan berdampak pada kemampuan Anda untuk mengakses pinjaman lainnya di masa depan, baik untuk usaha maupun kebutuhan pribadi. Bank dan lembaga keuangan lainnya akan merujuk pada catatan SLIK OJK saat memutuskan persetujuan pinjaman.
5. Denda yang Terus Bertambah
Salah satu risiko pertama yang akan Anda hadapi jika tidak membayar cicilan KUR adalah dikenakan denda keterlambatan.
Denda ini akan terus bertambah seiring dengan lamanya keterlambatan pembayaran, yang tentu akan membebani keuangan usaha Anda. Denda yang menumpuk akan membuat total pinjaman Anda semakin besar, memperburuk kondisi finansial usaha.