IDXChannel - Kinerja pembiayaan perbankan nasional yang masih sangat mengandalkan pengucuran ke sektor tambang terus menjadi sorotan banyak pihak. Selain dinilai tidak sesuai dengan semangat ekonomi berkelanjutan, praktik pembiayaan sektor tambang dari salah satu bank BUMN juga dikecam lantaran disinyalir tidak menerapkan kewajiban adanya agunan kepada pihak debitur.
Dengan menghapus kewajiban agunan, pihak bank terkait dianggap telah melanggar azas kehati-hatian (prudentialitas) yang wajib dipenuhi dalam kinerja sebuah bank. Selain itu, karena dilakukan oleh bank milik pemerintah, praktik tersebut ditengarai menyebabkan potensi kerugian negara.
"Ada potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah. Karena itu, kami mendesak agar Jaksa Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, untuk juga turun tangan," ujar Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI), Jhones Brayen, di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Menurut Jhones, keterlibatan Jaksa Agung dalam penyelesaian kasus ini sangat penting untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perbankan nasional. Jhones khawatir jika hal ini tidak dilakukan, maka bakal memantik keresahan dan bahkan ketidakpercayaan publik, yang tentunya bakal berimbas negatif terhadap industri perbankan secara keseluruhan.
"Bisnis perbankan itu kan berdasar atas kepercayaan masyarakat. Mereka percaya bahwa dananya yang ditaruh di bank aman dan dikelola secara prudent. Nah kalau kepercayaan ini luntur, dampaknya tentu akan sangat luas," tutur Jhones.