sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank BUMN Kucurkan Kredit Tanpa Agunan, DPR RI: Harus Ditindak!

Banking editor Taufan Sukma/IDX Channel
07/06/2022 12:12 WIB
Keberadaan agunan ini sangat penting sebagai second way-out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur.
Bank BUMN Kucurkan Kredit Tanpa Agunan, DPR RI: Haris Ditindak! (foto: MNC Media)
Bank BUMN Kucurkan Kredit Tanpa Agunan, DPR RI: Haris Ditindak! (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kinerja pembiayaan di sektor tambang terbukti masih menjadi penopang utama pertumbuhan kredit nasional hingga April 2022 lalu. Hal ini banyak disorot lantaran dinilai bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan pembiayaan berkelanjutan oleh perbankan.

Terlebih, salah satu bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahkan diduga telah memberikan pinjaman ke perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan dengan tanpa agunan dengan nominal hingga triliunan rupiah.

Terkait dugaan tersebut, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Anis Byarwati, menyebut bahwa hal tersebut tentu bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudentialitas) dalam kinerja perbankan, yang diantaranya mengenal kewajiban adanya collateral (agunan).

Keberadaan agunan ini sangat penting sebagai second way-out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kreditnya.

“Kalau dugaan ini benar, tentu bertentangan (dengan azas prudentialitas). Menurut saya, bank sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6C, yakni Character, Capacity atau Cashflow, Capital, Conditions, Collateral dan Constraint. Jadi collateral memang wajib ada," ujar Anis, di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement