Karena wajib ada, menurut Anggota Komisi XI tersebut, maka setiap pelanggaran atas hal tersebut bisa dikenakan beberapa pasal, baik aturan perbankan, OJK maupun aturan lainnya. Bahkan, ketika kredit macet terbukti dapat merugikan keuangan negara, maka perangkat hukum bisa digunakan untuk menyelesaikannya permasalahan tersebut.
"Ada beberapa pasal yang bisa dikenakan, karena intinya (kredit tanpa agunan) itu menyalahi aturan. Perangkat hukum bisa ikut bergerak. (Praktik kredit tanpa agunan itu) Bisa ditindak," tegas Anis. (TSA)