Proses konversi tersebut mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Motor listrik tersebut telah lolos uji endurance 10.000 KM selama 48 hari dengan menempuh jalan menanjak, turunan dan macet, baik dalam kondisi hujan maupun panas.
Pad 2022 ini, Kementerian ESDM melanjutkan konversi tersebut menjadi 1.000 motor listrik dan 13 juta motor listrik hingga 2030. Hal ini merupakan salah satu strategi Pemerintah untuk mengakselerasi menuju Net Zero Emission pada 2060. (NIA)