“Oleh karena itu, penyaluran kredit, termasuk untuk sektor perumahan, harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Untuk mendukung kelancaran program, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang memberikan kemudahan bagi perbankan. Di antaranya pengenaan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah, dan penetapan kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran.
“OJK juga telah menghapuskan larangan pemberian kredit kepada pengembang untuk pengadaan atau pengolahan tanah,” ujarnya.
(Ahmad Islamy Jamil)