sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Batas Akhir Juli, 15 Fintech Belum Penuhi Syarat Ekuitas Minimum

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
10/06/2025 12:56 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 15 penyelenggara fintech lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
OJK mencatat sebanyak 15 penyelenggara fintech lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar. (Foto: iNews Media Group)
OJK mencatat sebanyak 15 penyelenggara fintech lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar. (Foto: iNews Media Group)

OJK memastikan telah melakukan berbagai langkah pengawasan dan mitigasi untuk mendorong pemenuhan ekuitas.

Selain itu, otoritas juga memantau rutin terhadap progres peningkatan ekuitas. Upaya tersebut secara umum dapat dilakukan dengan injeksi modal dari pemegang saham maupun dukungan dari investor strategis baik lokal maupun asing.

"Kami telah mengirim surat kepada seluruh penyelenggara untuk memenuhi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar,” ujar Agusman.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement