IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 15 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Sesuai jadwal, tenggat waktu (deadline) pemenuhan berlangsung adalah pada 4 Juli 2025. Aturan tersebut segera berlaku efektif bulan depan sebagai bagian dari tahap akhir penguatan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan dari 96 penyelenggara fintech yang tercatat, 15 di antaranya masih berada di bawah ambang batas ekuitas minimum.
"Dari jumlah tersebut, 4 penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor," ujar Agusman dikutip Selasa (10/6/2025).
Ketentuan ekuitas minimum merupakan kewajiban yang ditetapkan bertahap sesuai dengan Roadmap LPBBTI 2023–2028. Tahap terakhir menetapkan ekuitas minimal Rp12,5 miliar yang harus dipenuhi penyelenggara paling lambat 4 Juli 2025.