Sebagai informasi, kebijakan hapus tagih UMKM tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo. Arahan itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Beleid tersebut mengatur penghapusan piutang macet bagi nasabah di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya. Melalui aturan ini, kredit macet pelaku UMKM di bank-bank milik negara dapat diputihkan dari laporan keuangan.
(Rahmat Fiansyah)