Sebagai bentuk dukungan konkret atas kebijakan ini, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang mempermudah eksportir dalam mengelola DHE. Pertama, Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE yang memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
Kedua, Transaksi Konversi Valas & Hedging yang memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan lindung nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar. Ketiga, Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE yang membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai kegiatan operasional mereka.
Keempat, Fasilitas Trade Finance yang mempermudah masabah dalam menjalankan kegiatan ekspor dan terakhir, layanan transaksi melalui Qlola by BRI, untuk mendukung transaksi nasabah melalui single platform.
“Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” kata Agus.
(Rahmat Fiansyah)