"Meskipun itu ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan perbankan, sebagai konsumen harus tetap berhati-hati," ujar Ramon, Sabtu (11/5/2024).
Sementara itu, Kuasa Hukum BTN Roni mengatakan BTN juga mempunyai hak untuk melindungi diri secara hukum jika apa yang dilakukan para korban keluar jalur dan melanggar hukum. Antara lain melakukan intimidasi dengan mengerahkan massa bayaran berdemonstrasi ke kantor BTN.
"Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami dalam hal ini BTN jika ada kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung," tegas Roni.
Menurut Roni kegiatan demo anarkis yang merusak lingkungan kantor BTN telah mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai. Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya atau 120% per tahun. BTN menegaskan tidak pernah ada produk simpanan yang menawarkan suku bunga dengan besaran tidak masuk akal tersebut.
(SLF)