IDXChannel - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA (BBCA) buka suara usai dikenakan sanksi denda Rp100 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F Haryn mengatakan, pihaknya akan mematuhi ketentuan dan sanksi tersebut.
"Informasi sanksi administratif berupa denda terhadap BCA dalam kapasitas selaku bank kustodian untuk reksa dana yang dikelola oleh PT Berlian Aset Manajemen, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," ujar Hera saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Hera menerangkan, BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.