sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BCA (BBCA) Buka Suara Usai Dikenai Sanksi Denda Rp100 Juta dari OJK

Banking editor Anggie Ariesta
17/10/2023 16:00 WIB
PT Bank Central Asia Tbk atau BCA (BBCA) buka suara usai dikenakan sanksi denda Rp100 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BCA (BBCA) Buka Suara Usai Dikenai Sanksi Denda Rp100 Juta dari OJK. (Foto MNC Media)
BCA (BBCA) Buka Suara Usai Dikenai Sanksi Denda Rp100 Juta dari OJK. (Foto MNC Media)

Sebelumnya, pengumuman OJK Nomor: PENG-8/PM.1/2023 tentang Sanksi Administratif terhadap PT Berlian Aset Manajemen yang ditetapkan tanggal 13 Oktober 2023 itu akibat kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pengumuman OJK berisi, duduk perkara dari kasus ini yang mana ialah PT BAM melanggar sejumah ketentuan. Pertama, PT BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (utang redemption) yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari 7 (tujuh) hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima PT BAM. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Selain itu, PT BAM juga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016, yakni PT BAM melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak yang lebih dari 10 persen. Bahkan, Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

Terakhir, PT BAM melakukan pelanggaran dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham yang memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan PT BAM, yaitu Efek HOTL dan ALTO lebih dari 20 persen NAB dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan. Hal itu melanggar POJK Nomor 2/POJK.04/2020 dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 yang juga menyeret BCA.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement