Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan aturan baru DHE-SDA mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE sebesar 100 persen di dalam negeri selama minimal satu tahun.
Aturan ini berubah dari sebelumnya, yang hanya mewajibkan retensi DHE paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu penempatan minimal tiga bulan.
(NIA DEVIYANA)