sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beberkan Nasib 10 Perusahaan Asuransi, OJK: Tiga Dicabut Izinnya, Tujuh Dalam Pengawasan Khusus

Banking editor
04/12/2023 15:21 WIB
Tujuh perusahaan asuransi masih dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 
Tujuh perusahaan asuransi masih dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  (OJK)
Tujuh perusahaan asuransi masih dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  (OJK)

Sepanjang 2023, selain mancabut tiga izin perusahaan asuransi, OJK juga mengembalikan dua perusahaan asuransi ke pengawasan normal.

Dari tujuh perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, lima di antaranya sudah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.

“Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” tutup Ogi.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement