Sepanjang 2023, selain mancabut tiga izin perusahaan asuransi, OJK juga mengembalikan dua perusahaan asuransi ke pengawasan normal.
Dari tujuh perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, lima di antaranya sudah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.
“Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” tutup Ogi.
(NIY)