IDXChannel - Tujuh perusahaan asuransi masih dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023, Senin(4/12/2023).
"Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal tujuh perusahaan, karena yang tiga sudah dicabut izin usahanya," kata Ogi Prastomiyono.
Dia membeberkan tiga perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya yakni Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
"Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2022," kata dia.