IDXChannel—Ketahui cara membuat Surat Keterangan Usaha untuk pengajuan KUR BRI. Kredit Usaha Rakyat yang disediakan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), ditujukan untuk pengusaha skala super mikro, mikro, dan kecil.
Bila dilihat dari segi hasil penjualan tahunan, sesuai PP No. 7/2021, yang dimaksud dengan usaha skala mikro adalah usaha yang menghasilkan paling banyak Rp2 miliar setahun. Sementara usaha kecil menghasilkan Rp2 miliar - Rp15 miliar, dan usaha menengah Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Oleh karena itu, plafond pinjaman untuk KUR BRI dipatok dengan secara berjenjang sesuai ukuran skala usaha. Dikutip dari website resmi UMKMIndonesia (7/11), berikut plafond untuk tiap-tiap skala usaha di KUR BRI:
- KUR Super Mikro Rp10 juta
- KUR Mikro Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta
- KUR Kecil Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta
Jika usaha Anda termasuk skala super mikro dan mikro, maka persyaratan dokumen dan kriteria umum yang harus dipenuhi terbilang lebih mudah dibanding syarat KUR untuk usaha kecil yang notabene sudah lebih terbangun.
Berikut ini adalah kriteria umum untuk KUR Super Mikro dan Mikro BRI:
KUR Super Mikro
- Belum pernah menerima KUR sebelumnya
- Belum pernah menerima pembiayaan investasi, modal kerja komersil, atau kredit
- Jika debitur menjalan usaha kurang dari enam bulan, harus memenuhi minimal salah satu dari persyaratan: mengikuti pendampingan; mengikuti pelatihan kewirausahaan; tergabung dengan kelompok usaha; memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha produktif dan layak dibiayai
KUR Mikro
- Belum pernah menerima pembiayaan investasi, modal kerja komersil, atau kredit, kecuali: kredit konsumtif rumah tangga; kredit ultra mikro/sejenisnya; mengambil pinjaman dari perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis IT/digital
- Waktu pendirian usaha minimal enam bulan
Adapun dokumen yang disyaratkan untuk kedua KUR ini antara lain:
KUR Super Mikro
- Nomor Induk Berusaha (NIB), atau
- Surat Keterangan Usaha yang disahkan keluarahan atau RT/RW
- Mencantumkan jenis usaha dan lama usaha dalam suket tersebut
KUR Mikro
- E-KTP/Surat keterangan pembuatan e-KTP
- Kartu Keluarga/Akta Nikah
- Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Domisili Usaha/Surat Keterangan Usaha yang disahkan kelurahan atau RT/RW
- Untuk plaforn Rp50 juta, debitur wajib memiliki NPWP
Dari persyaratan di atas, jelas bahwa untuk mengajukan KUR Super Mikro atau Mikro, calon debitur setidaknya harus memiliki Surat Keterangan Usaha yang disahkan oleh pemerintah setempat.