IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi untuk ikut terlibat dalam program pemerintah seperti program juta rumah hingga makan bergizi gratis.
Dalam hal ini, OJK melakukan pemetaan terhadap proses hulu ke hilir terkait dengan program-program tersebut.
"OJK juga melihat apa yang bisa didukung oleh industri asuransi nasional untuk melindungi risiko-risiko yang dapat menghambat terselenggaranya program prioritas pemerintah ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono di Jakarta Jumat (25/4/2025).
Misalnya, lanjut dia, pada program 3 juta rumah, OJK mempunyai usulan ekosistem asuransi. Selain itu, OJK juga mengusulkan terbentuknya konsorsium asuransi yang berasal dari industri asuransi jiwa dan asuransi umum, dan juga reasuransi.
"Nantinya, konsorsium ini akan memproteksi nasabah misalnya dari risiko meninggal dunia yang dapat mengakibatkan risiko gagal bayar dengan produk. Sedangkan asuransi umum dapat berperan untuk memproteksi risiko misalnya yang terkait dengan risiko kebakaran, kebongkaran, dan lain lain," tutur Ogi.