Agusman menjelaskan, pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.
Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut
Tenor di bawah 6 bulan atau kurang: Konsumtif 0,3 persen, mikro dan ultra mikro 0,275 persen, kecil dan menengah 0,1 persen per hari.
Tenor di atas 6 bulan: konsumtif 0,2 persen, mikro dan ultra mikro 0,1 persen, kecil dan menengah 0,1 persen per hari.
Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.
(kunthi fahmar sandy)