sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Penjelasan OJK Soal Pengaturan Bunga Pinjaman Daring

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
20/05/2025 11:39 WIB
Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi
Begini Penjelasan OJK Soal Pengaturan Bunga Pinjaman Daring  (FOTO:iNews Media Group)
Begini Penjelasan OJK Soal Pengaturan Bunga Pinjaman Daring (FOTO:iNews Media Group)

Agusman menjelaskan, pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar. 

Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut

Tenor di bawah 6 bulan atau kurang: Konsumtif 0,3 persen, mikro dan ultra mikro 0,275 persen, kecil dan menengah 0,1 persen per hari.

Tenor di atas 6 bulan: konsumtif 0,2 persen, mikro dan ultra mikro 0,1 persen, kecil dan menengah 0,1 persen per hari.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement