IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut belum ada produk asuransi yang memberikan perlindungan bagi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Hal itu dikarenakan ekosistem industri kendaraan listrik masih belum menyentuh seluruh aspek dan industri.
"Mulai dari aspek resalenya, aspek bengkelnya, aspek perawatannya, mereka mengeluhkan hal itu, karena nanti pada saat kendaraannya sudah tidak dipakai lagi dan dijual, harganya akan merosot bisa sampai 50% bahkan lebih," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan Jumat (14/10/2022).
Karena itu, Mahendra mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mencover perlindungan terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
"Kami di regulator mendorong pihak asuransi untuk masuk (mengcover penggunaan kendaraan listrik). Jika tidak hal itu nantinya akan menjadi persoal tersendiri," katanya.