sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Penuhi Modal Minimum, 28 Fintech P2P Lending Kena Sanksi

Banking editor Anggie Ariesta
06/08/2024 22:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terkini terkait kinerja dan komitmen fintech peer to peer (P2P) lending per Juni 2024.
Belum Penuhi Modal Minimum, 28 Fintech P2P Lending Kena Sanksi. Foto: MNC Media.
Belum Penuhi Modal Minimum, 28 Fintech P2P Lending Kena Sanksi. Foto: MNC Media.

Berdasarkan data OJK, jumlah laba industri LPBBTI per Juni 2024 terus meningkat menjadi sebesar Rp337,15 miliar dibandingkan Mei 2024 sebesar Rp277,02 miliar.

"Peningkatan laba ini disebabkan didorong pendapatan Penyelenggara yang cenderung mengalami peningkatan sejalan dengan penyaluran pendanaan yang meningkat," kata Agusman.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement