- Langkah pertama yang bisa dilakukan nasabah/calon investor adalah datang ke unit kerja BRI yang memiliki izin APERD.
- Bawa Fotocopy KTP/SIM serta NPWP, Copy Buku Tabungan.
- Lakukan pengisian Formulir Aplikasi Reksa Dana, Formulir Profil Risiko Nasabah, Surat Pernyataan Pemahaman Risiko Produk Investasi.
- Pengisian Formulir harus di hadapan langsung (tatap muka) dengan Tenaga Pemasar yang sudah mengantongi izin WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana).
- Nasabah membaca dan memahami dengan seksama Prospektus Reksa Dana yang menjadi tujuan investasi, kemudian nasabah memilih produk yang akan dibeli / dijual dengan mengisi Formulir Transaksi Layanan Investasi, selanjutnya Bank BRI akan memproses pembelian reksa dana.
- Surat Konfirmasi Transaksi dan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian yang menyimpan aset atau kekayaan reksa dana.
- Dokumen ini akan diterima oleh investor setiap kali melakukan pembelian atau penjualan paling lambat 7 hari kerja setelah transaksi selesai.
- Surat konfirmasi transaksi ini adalah dokumen yang menunjukkan nilai bersih, Nilai Aktiva Bersih per unit (NAB/unit) atau harga pembelian reksa dana, jumlah Unit Penyertaan yang ditransaksikan (dibeli atau dijual) dan saldo akhir unit penyertaan.
Itulah informasi terkait reksa dana pendapatan tetap yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.
Referensi:
https://promo.bri.co.id/main/product/main/reksadana___bank_bri