Pembaruan perjanjian ini melanjutkan kerja sama yang dijalin pada 2009 dan diperbarui beberapa kali.
Perjanjian BCSA tersebut melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal (Local Currency Transaction) yang sudah berjalan sejak 2021 dan saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara.
Menurut Ramdan, kerja sama ini juga merupakan bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal melalui upaya pemenuhan kecukupan cadangan devisa.
"Bank Indonesia memandang pembaruan perjanjian BCSA dengan PBOC merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan yang mendukung kebijakan utama di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran serta berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara," tuturnya.
(Fiki Ariyanti)