IDXChannel - Bank Indonesia (BI) dan The People's Bank of China (PBOC) sepakat memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur PBOC, Pan Gongsheng. Perjanjian ini mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, kerja sama BCSA memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai CNY400 miliar (ekuivalen USD55 miliar) dengan nilai Rupiah yang setara.
"Kedua bank sentral berkomitmen untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal serta bersinergi menjaga stabilitas pasar keuangan," kata Ramdan dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (8/2/2025).