IDXChannel - Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement - BCSA) pada hari ini (6/3/2023).
Perjanjian ditandatangani Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong.
Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun.
"Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan," ujar Perry di Jakarta, Senin (6/3/2023).