IDXChannel - Bank Indonesia (BI) selaku pengelola (administrator) dari Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) akan menghentikan publikasi JIBOR pada seluruh tenor (tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan), mulai 1 Januari 2026.
Penghentian JIBOR sejalan dengan agenda benchmark rate reform yang telah berjalan di pasar keuangan global, berbagai otoritas, lembaga, dan asosiasi pelaku pasar di berbagai negara telah menindaklanjuti reformasi penguatan acuan suku bunga, melalui peralihan dari penggunaan Interbank Offered Rate (IBOR) yang bersifat quotation-based, menjadi acuan suku bunga yang lebih kredibel menggunakan acuan transaksi yang terjadi di pasar (transaction-based).
“Penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR tersebut diharapkan akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunaan acuan suku bunga Rupiah yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (IndONIA),” ujar Asisten Gubernur Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Dia menerangkan, pengumuman ini akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR.