sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Perpanjang Keringanan Bayar Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025

Banking editor Anggie Ariesta
20/11/2024 15:49 WIB
Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran cicilan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 30 Juni 2025.
BI Perpanjang Keringanan Bayar Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025 (foto mnc media)
BI Perpanjang Keringanan Bayar Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025 (foto mnc media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran cicilan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 30 Juni 2025.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan, BI memperbolehkan pemegang kartu kredit untuk melakukan pembayaran minimum sebesar 5 persen dari tagihan hingga periode yang telah ditentukan.

"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu," kata Perry dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan November 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Selain kartu kredit, BI juga memperpanjang tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement