IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran cicilan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 30 Juni 2025.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan, BI memperbolehkan pemegang kartu kredit untuk melakukan pembayaran minimum sebesar 5 persen dari tagihan hingga periode yang telah ditentukan.
"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu," kata Perry dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan November 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Selain kartu kredit, BI juga memperpanjang tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.