IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan alasan mendasar di balik penetapan batas transaksi pembelian valuta asing (valas), khususnya dolar Amerika Serikat (AS) atau USD, tanpa dokumen pendukung (underlying) kegiatan ekonomi menjadi maksimal USD10 ribu per orang per bulan.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Erwin Gunawan Hutapea menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis bank sentral dalam mengelola sisi permintaan (demand) guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari tekanan spekulatif.
Erwin meluruskan anggapan bahwa BI melarang masyarakat membeli valas. Kebijakan ini murni ditujukan untuk menertibkan transaksi yang tidak memiliki basis kegiatan ekonomi riil.
“Kemudian apa yang kita lakukan dari sisi demand? Bank Indonesia juga menerapkan kebijakan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar untuk pembelian-pembelian valas yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan ekonomi, artinya tidak ada underlying kegiatan ekonominya,” kata Erwin dalam Taklimat Media, Jakarta, ditulis Kamis (1/10/2026).
Erwin menjelaskan, ambang batas (threshold) pembelian valas tanpa underlying sebelumnya berada di angka USD100 ribu per orang per bulan. Angka tersebut kemudian dipangkas secara bertahap menuju USD50 ribu, USD25 ribu, hingga kini diturunkan menjadi USD10 ribu per orang per bulan.
“Tadinya kan kita punya aturan pembelian valas oleh individu per orang per bulan itu USD100 ribu ya. Ini kan kadang-kadang sering dipersepsikan dan ditulis dengan angle yang berbeda,” kata Erwin.
“Mungkin dalam kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan angle kebijakannya BI. Jadi BI tidak pernah melarang pembelian valas. BI mengatur bahwa pembelian valas yang tidak ada kegiatan ekonominya itu kita batasi,” ujarnya.
Pengetatan ini ditempuh berdasarkan hasil pemantauan BI yang menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan aksi borong dolar AS oleh masyarakat saat nilai tukar Rupiah sedang berada dalam tekanan.
“Ini kita lihat kecenderungannya ketika nilai tukar (rupiah) tertekan, itu ini (dolar AS) meningkat pembeliannya,” kata Erwin.
Oleh karena itu, penyesuaian threshold secara bertahap menjadi bagian penting dari navigasi pengelolaan permintaan valas di pasar domestik.
“Sehingga bagian dari pengelolaan sisi demand, kemudian kita threshold-nya kita turunkan secara bertahap, dari 100 ribu turun 50 ribu, turun 25 ribu, sekarang 10 ribu,” ujarnya.
“Dan kami terus memonitor perkembangan pembelian valas sesuai dengan batasan itu. Jadi ini bagian dari upaya Bank Indonesia mengelola sisi demand. Jadi tadi yang pertama sisi demand-nya itu,” kata Erwin.
Selain membatasi pembelian dolar AS tanpa underlying, BI terus mengakselerasi diversifikasi mata uang dalam transaksi perdagangan dan investasi internasional melalui skema Local Currency Transaction (LCT).
Erwin menyampaikan, penggunaan LCT efektif mengurangi ketergantungan industri dan pelaku usaha terhadap konsentrasi penggunaan dolar AS.
“Jadi LCT ini semangatnya diversifikasi. Namanya pemenuhan kebutuhan valas itu kan nggak perlu semuanya itu mata uangnya US dollar,” katanya.
Hingga September 2026, Indonesia telah mengimplementasikan kerja sama LCT dengan sembilan negara mitra utama, yaitu China, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Singapura, serta dua mitra teranyar yakni Hong Kong dan Timor Leste.
“Nah kalau transaksi-transaksi perdagangan internasional ataupun investasi dengan negara-negara di mana kita sudah bermitra dalam konteks LCT bisa difasilitasi dengan skema LCT,” kata Erwin.
Dengan optimalisasi skema LCT, BI berharap beban permintaan pasar valas domestik tidak melulu tertumpu pada mata uang dolar AS.
“Jadi enggak perlu semuanya terkonsentrasi permintaan valas itu dalam bentuk USD. Jadi kita mendorong itu, pengelolaan sisi demand itu diversifikasi pemenuhan kebutuhan valas,” katanya.
(Dhera Arizona)