sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisakah Ajukan KUR tapi Masih Punya Pinjaman Lain? Begini Penjelasan dan Syaratnya

Banking editor Kurnia Nadya
17/11/2023 16:44 WIB
Calon debitur KUR bisa mengajukan KUR ketika masih memiliki pinjaman di luar KUR. Namun ada syarat-syarat yang berlaku.
Bisakah Ajukan KUR tapi Masih Punya Pinjaman Lain? Begini Penjelasan dan Syaratnya. (Foto: MNC Media)
Bisakah Ajukan KUR tapi Masih Punya Pinjaman Lain? Begini Penjelasan dan Syaratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBisakah ajukan KUR tapi masih punya pinjaman? Kredit Usaha Rakyat adalah pinjaman yang ditujukan untuk pelaku UMKM, syarat pengajuannya cukup mudah, sebab KUR memang dimaksudkan sebagai pinjaman yang inklusif. 

KUR dibagikan dalam beberapa jenis, untuk beragam skala usaha. Mulai dari skala usaha mikro, usaha kecil, penempatan TKI, dan KUR Khusus. Berikut ini adalah besaran maksimal pinjaman KUR sesuai jenis skalanya: 

  • KUR Mikro Rp25 juta, suku bunga 7% per tahun
  • KUR Kecil Rp25 juta - Rp500 juta, suku bunga 7% per tahun
  • KUR TKI Rp25 juta, suku bunga 7% per tahun
  • KUR Khusus Rp25 juta - Rp500 juta, suku bunga 7% per tahun

Apakah pengusaha yang masih memiliki pinjaman di luar KUR tetap boleh mengajukan KUR? Menurut Permenko No. 11/2017, disebutkan bahwa calon debitur KUR boleh mengajukan KUR meskipun tengah memiliki pinjaman di tempat lain. 

Namun dengan syarat yang berlaku, dalam permenko tersebut tertulis jenis-jenis pinjaman di luar KUR yang boleh dimiliki calon debitur yang ingin mengajukan KUR, yakni: 

  • KUR dari penyalur yang sama
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • Kredit atau leasing kendaraan bermotor
  • Kartu kredit
  • Resi gudang dengan kolektibilitas lancar 

Disebutkan juga bahwa calon penerima KUR yang sedang menerima KUR dalam jenis yang sama, bisa memperoleh tambahan kredit atau pinjaman dengan total outstanding yang berbeda tiap jenis pinjaman. 

Berikut ini adalah tambahan pinjaman atau outstanding loan yang dapat diperoleh debitur KUR: 

  • Tambahan KUR Mikro total outstanding Rp250 juta
  • Tambahan KUR Kecil total outstanding Rp500 juta 

Meskipun calon debitur KUR diperbolehkan mengajukan pinjaman saat masih memiliki pinjaman lain di luar KUR. Calon debitur dianjurkan untuk menjaga tingkat kolektibilitasnya pada level lancar. 

Sebab permenko tersebut juga mengharuskan penyalur KUR untuk melakukan pengecekan calon debitur lewat Sistem Informasi Debitur (SID) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. 

Poin terakhir pada jenis pinjaman di luar KUR yang boleh dimiliki calon debitur juga menekankan bahwa debitur boleh memiliki resi gudang dengan syarat kolektibilitas lancar. Sehingga, untuk antisipasi, debitur disarankan agar mempertahankan status kelancaran pinjamannya di luar KUR. 

Itulah penjelasan singkat tentang bisakah mengajukan KUR tapi masih punya pinjaman di luar KUR yang patut diketahui pelaku UMKM. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement