Berikut ini adalah tambahan pinjaman atau outstanding loan yang dapat diperoleh debitur KUR:
- Tambahan KUR Mikro total outstanding Rp250 juta
- Tambahan KUR Kecil total outstanding Rp500 juta
Meskipun calon debitur KUR diperbolehkan mengajukan pinjaman saat masih memiliki pinjaman lain di luar KUR. Calon debitur dianjurkan untuk menjaga tingkat kolektibilitasnya pada level lancar.
Sebab permenko tersebut juga mengharuskan penyalur KUR untuk melakukan pengecekan calon debitur lewat Sistem Informasi Debitur (SID) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Poin terakhir pada jenis pinjaman di luar KUR yang boleh dimiliki calon debitur juga menekankan bahwa debitur boleh memiliki resi gudang dengan syarat kolektibilitas lancar. Sehingga, untuk antisipasi, debitur disarankan agar mempertahankan status kelancaran pinjamannya di luar KUR.
Itulah penjelasan singkat tentang bisakah mengajukan KUR tapi masih punya pinjaman di luar KUR yang patut diketahui pelaku UMKM. (NKK)