sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisnis Pay Later Mulai Marak, OJK Minta Perbankan Lakukan Ini

Banking editor taufan sukma
15/07/2024 20:50 WIB
langkah yang diperlukan meliputi pemilihan mitra secara komprehensif, serta pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala.
Bisnis Pay Later Mulai Marak, OJK Minta Perbankan Lakukan Ini (foto: MNC media)
Bisnis Pay Later Mulai Marak, OJK Minta Perbankan Lakukan Ini (foto: MNC media)

IDXChannel - Mulai maraknya bank dan lembaga keuangan lain yang menggarap bisnis beli sekarang bayar nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai angkat bicara.

Regulator industri jasa keuangan tersebut meminta agak lembaga perbankan memiliki mekanisme mitigasi risiko yang memadai dalam penyelenggaraan bisnis BNPL yang dijalankannya.

"Untuk mengantisipasi risiko gagal bayar, OJK meminta bank memiliki mitigasi risiko yang memadai dan menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal pelaksanaan kemitraan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resminya, Senin (15/7/2024).

Langkah yang diperlukan, menurut Dian, meliputi pemilihan mitra secara komprehensif, serta pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala.

Jika kemudian terjadi gagal bayar, Dian pun meminta bank harus memiliki strategi mitigasi risiko yang memadai, antara lain dengan membentuk cadangan kerugian terhadap kredit bermasalah dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian.

Sesuai dengan Undang-Undang Perbankan, menurut Dian, perbankan memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi. Dengan demikian, fasilitas BNPL yang diselenggarakan dapat menjadi kegiatan kerja sama channeling atau penyaluran kredit melalui perusahaan fintech.

"Kerja sama channeling kredit melalui fintech menjadi salah satu strategi untuk mendorong pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan agar berjalan lebih optimal, di antaranya melalui peningkatan kredit kepada UMKM, dengan memanfaatkan kemudahan aspek Teknologi Informasi," ujar Dian.

Karenanya, dikatakan Dian, bank perlu memastikan bahwa kerja sama channeling kredit dapat memperhatikan izin usaha, kelayakan fintech sebagai penerima channeling, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen, serta penilaian risiko yang memadai.

"Kredit yang disalurkan melalui channeling bisa bersifat produktif atau konsumtif, tergantung tujuan penggunaan kredit oleh end-user serta masing masing kebijakan dan risk-appetite bank," ujar Dian. (TSA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement