IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau Unit-Link masih mengalami kontraksi hingga pertengahan 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, unit-link berkontribusi sebesar 28 persen dari total premi asuransi jiwa pada 2024.
Per Juli 2025 kontribusinya turun menjadi 22,67 persen dengan nilai Rp23,45 triliun. Angka ini memiliki proporsi sekitar 22,67 persen.
"OJK mencermati bahwa premi produk unit-link masih mengalami kontraksi," kata Ogi dalam keterangan Rabu (17/9/2025).
Ogi menyebut adanya pergeseran kepada produk-produk tradisional, seperti endowment. Meski proporsinya turun, bisnis unit-link dinilai memiliki potensi signifikan untuk mendukung pertumbuhan industri asuransi jiwa.
Hal itu, ujarnya, sejalan dengan penguatan regulasi yang dilakukan OJK terhadap produk ini.
Menurut OJK, penguatan regulasi menjadi kunci agar unit-link tetap bisa menjadi produk unggulan. Selain itu, hal tersebut juga untuk menjaga keberlangsungan industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.
“Dengan penguatan peraturan yang dilakukan terhadap unit-link diharapkan implementasinya menghasilkan produk yang mampu berkinerja dengan sustainability lebih baik dan lebih melindungi kepentingan konsumen,” tutur dia.
(DESI ANGRIANI)