IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau Unit-Link masih mengalami kontraksi hingga pertengahan 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, unit-link berkontribusi sebesar 28 persen dari total premi asuransi jiwa pada 2024.
Per Juli 2025 kontribusinya turun menjadi 22,67 persen dengan nilai Rp23,45 triliun. Angka ini memiliki proporsi sekitar 22,67 persen.
"OJK mencermati bahwa premi produk unit-link masih mengalami kontraksi," kata Ogi dalam keterangan Rabu (17/9/2025).
Ogi menyebut adanya pergeseran kepada produk-produk tradisional, seperti endowment. Meski proporsinya turun, bisnis unit-link dinilai memiliki potensi signifikan untuk mendukung pertumbuhan industri asuransi jiwa.