Kedua, profesional. Dana pemupukan tapera dikelola menggunakan pendekatan manajemen aset dan liabilitas (ALM) berdasarkan maturity profile peserta. Dana ini dikelola MI yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak baik di pasar modal serta dicatat serta diadministrasikan oleh bank kustodian. Ketiga, imbal hasil wajar dan berkelanjutan.
Dia menambahkan, BP Tapera telah menetapkan tiga parameter dalam evaluasi kinerja manajer investasi, sesuai Peraturan Komisioner Nomor 13 Tahun 2021, yakni imbal hasil, etika dan compliance, serta tata kelola dan layanan.
“Berangkat dari sini, ketujuh MI itu tidak akan terus-menerus mengelola dana tapera. Sebab, kinerja mereka akan terus dievaluasi secara berkala,” kata dia.
Gatut mencatat, kinerja imbal hasil KPDT terus melesat dari tahun ke tahun. Per Desember 2023, return gross KPDT konvensional sejak diluncurkan telah mencapai 10,86%, naik 5,49% dari tahun 2022 sebesar 5,37%. Adapun return gross peserta dalam setahun terakhir mencapai 5,48%, naik 2,29% dari tahun 2022 sebesar 3,19%.
Dia menambahkan, return gross KPDT syariah sejak diluncurkan juga tinggi, mencapai 7,6% per 18 Desember 2023, meningkat 4,55% dari 2022 sebesar 3,05%.