Lalu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro ramai diperbincangkan publik setelah adanya pemanggilan terhadap para pengurus BEM UI. Pemanggilan tersebut terkait kritik yang dilontarkan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui poster yang diunggah di akun media sosial BEM UI.
Setelah ramainya pemanggilan tersebut, nama Ari Kuncoro ramai dibahas dan menyangkut-pautkan dengan jabatannya sebagai komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Bank BRI. (RAMA)