Melansir laman resmi BRI (3/2), keberadaan BRILink berfungsi untuk memberikan pelayanan keuangan untuk nasabah BRI maupun masyarakat umum yang membutuhkan layanan keuangan.
Berikut ini adalah jenis layanan yang dapat diberikan Agen BRILink:
- Transfer antar BRI/bank
- Transfer dari bank lain ke BRI
- Pembayaran listrik dan PDAM
- Setor dan tarik tunai
- Bayar belanja online (e-commerce)
- Pembelian pulsa dan paket data
- Pembelian voucher games
- Pencairan Ultra Mikro
- Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
- Pembayaran zakat
- Pembelian tiket bus dan tiket kapal ASDP
- Top up tabungan emas
- Pembayaran angsuran PNM
- Top up e-money/e-wallet
- Pembayaran premi asuransi
- Pasar BRILink
Nasabah BRI yang ingin menjadi Agen BRILink harus memenuhi persyaratan. Berikut ini adalah syarat pendaftaran keagenan BRILink:
- WNI perseorangan/instansi bukan berbadan hukum
- Memiliki usaha minimal dua tahun
- Memiliki rekening simpanan berkartu di BRI
- Menyetor uang jaminan sebesar Rp3 juta (khusus EDC) yang akan diendapkan selama menjadi agen
- Memiliki surat keterangan usaha, sekurang-kurangnya dari perangkat desa
- Belum pernah menjadi agen dari bank penyelenggara layanan Laku Pandai
Berbeda dengan BRImo yang dapat dioperasikan sendiri oleh nasabah, layanan perbankan yang diberikan BRILink justru memerlukan agen. BRILink ditujukan bagi nasabah BRI maupun masyarakat yang tidak memiliki akses ke perangkat teknologi.
BRILink juga bertujuan untuk menjangkau nasabah dan masyarakat yang belum mengerti layanan perbankan dan tidak mengerti cara pemakaian aplikasi mobile banking, juga nasabah yang membutuhkan layanan tunai jarak dekat.
Itulah penjelasan singkat tentang BRILink dan BRImo apakah sama.
(Nadya Kurnia)