IDXChannel - Rencana pemerintah untuk memberikan stimulus pajak, berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kegiatan usaha bullion mendapat sambutan positif dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS).
Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna mengatakan, insentif pajak tersebut akan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan bank emas.
"Kalaupun ada insentif yang terkait dengan emas ini, maka itu akan sangat menggembirakan buat kita di industri bullion, karena ketika masyarakat menjual emas, beli emas, menyimpan emas, segala macam itu, maka dia terbebas dari ketentuan terkait dengan pajak dari transaksi emas ini," ujar Anton di Kantor Pusat BSI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Anton menjelaskan, saat ini, transaksi emas dikenakan PPh jika menghasilkan keuntungan dari investasi. Namun, dengan adanya insentif pajak, diharapkan transaksi jual-beli dan penyimpanan emas tidak akan dikenakan pajak.