IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah di bank emas atau bullion bank.
Menurut dia, pihak yang menjadi penjamin simpanan emas nasabah yaitu pihak penyelenggara atau dalam hal ini Pegadaian.
"Tidak (LPS), ini dari pihak penyelenggara usahanya," kata Mahendra saat dijumpai dalam acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang digelar di Menara Kadin, Jakarta pada Jumat (28/2/2025),
Mahendra menjelaskan hal ini sudah diatur dalam peraturan OJK, di mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang sudah dipenuhi oleh pihak yang memperoleh izin.
"Ini adalah satu standar yang memang biasa diterapkan di seluruh pelaku usaha bullion di mana pun di dunia. Jadi tidak ada yang baru dalam hal itu, ini yang setelah dipenuhi baru kemudian bisa diberikan izin sehingga dalam pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara," kata dia.