IDXChannel - Rencana pemerintah untuk memberikan stimulus pajak, berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kegiatan usaha bullion mendapat sambutan positif dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS).
Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna mengatakan, insentif pajak tersebut akan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan bank emas.
"Kalaupun ada insentif yang terkait dengan emas ini, maka itu akan sangat menggembirakan buat kita di industri bullion, karena ketika masyarakat menjual emas, beli emas, menyimpan emas, segala macam itu, maka dia terbebas dari ketentuan terkait dengan pajak dari transaksi emas ini," ujar Anton di Kantor Pusat BSI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Anton menjelaskan, saat ini, transaksi emas dikenakan PPh jika menghasilkan keuntungan dari investasi. Namun, dengan adanya insentif pajak, diharapkan transaksi jual-beli dan penyimpanan emas tidak akan dikenakan pajak.
"Kecuali kalau dia kemudian menginvestasikan emas dan ada hasilnya, itu mungkin akan berlaku pajak sebagai hal yang umumnya ketika kita investasikan uang, baik dari sukuk, ya walaupun itu produk pemerintah, tetap ada pajak, walaupun lebih kecil. Atau di deposito, itu yang akan terkait dengan pajak adalah pada hasil dari investasinya," tutur Anton.
Anton berharap, bullion dapat diperlakukan setara dengan transaksi uang lainnya, sehingga masyarakat lebih tertarik untuk memanfaatkan layanan perbankan.
Dengan adanya insentif pajak ini, BSI optimistis industri bullion akan semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
"Nah mudah-mudahan nanti bullion itu juga bisa setara sebagai hal yang ada uang, maka insyaallah orang akan terdorong," kata Anton.
Dia mengatakan, potensi bisnis logam mulia akan terus dikembangkan melalui optimalisasi ekosistem bank emas yang telah dimiliki perseroan saat ini.
(Fiki Ariyanti)