Sementara, pihak Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh RI No. 195 tahun 2023 yang memperpanjang masa pelunasan biaya haji reguler hingga 19 Mei 2023, sekaligus menambah kuota calon jemaah haji yang berhak lunas tahun 2023.
"Terdapat penambahan jemaah haji cadangan BSI sebanyak 21.625 jemaah baru," ungkap Anton.
Sehubungan dengan kendala teknis yang sempat dialami oleh BSI pada 8 Mei 2023, Anton memastikan bahwa dana haji milik jemaah yang telah disetorkan kepada BSI tetap aman dan terjaga.
Ditegaskannya, layanan perbankan BSI telah kembali pulih dan diharapkan mempermudah para calon jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji.
"Insya Allah dana milik para calon jemaah haji tetap aman, untuk calon jemaah haji keberangkatan tahun 2023, Alhamdulillah sudah 100 persen dilunasi," tegas Anton.