“Nasabah yang terdampak telah dikaji secara menyeluruh berdasarkan klasifikasi dampak bencana dalam rangka memastikan relaksasi ini tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” tutur Alex.
Relaksasi kredit tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Dalam pelaksanaannya, nasabah pembiayaan konsumer syariah dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BSN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana. BSN akan melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“BSN ingin hadir bersama nasabah di saat-saat yang sulit, sehingga proses restrukturisasi dapat berjalan lancar dan nasabah bisa pulih serta bangkit kembali,” kata Alex.
Sebagai bagian dari kepedulian sosial perusahaan, BSN bersama-sama BTN juga telah menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera.